ZAKAT PENGHASILAH

ZAKAT PENGHASILAH

Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. … Contoh: Seseorang denganpenghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
.
Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
.
Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat penerimaan atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5  persen. Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu.
.
Indahnya berbagi
Nikmatnya berbagi
Kebahagian mereka surga bagi kita
.
#Pesantrenyatimyamuti
#Pesantrenyatimyamuti
#Pesantrenyatimyamuti

web: www.yamuti.org
fb:Yatim dhuafa yamuti
ig:Yatim_yamuti_pusat

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.