Pembayaran zakat fitrah pun sudah ditentukan hukumnya.
Ini karena apabila dibayar melewati waktu-waktu yang sudah ditentukan, hukumnya menjadi haram.
Berikut adalah ketentuan zakat fitrah serta keterangan waktu tepat untuk membayarnya:
Waktu harus: Dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadan
Waktu wajib: Setelah matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadan
Waktu afdhal: Setelah dilaksanakannya solat subuh pada hari akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idul Fitri
Waktu makruh: Saat melaksanakan sholat Idul Fitri sehingga sebelum terbenamnya matahari
Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
Kami *UPZ YAMU’TI* menerima titipan zakat, infak dan sedekah anda.dan menyalurkannya dengan distribusi yang tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan asnaf nya.
Indahnya berbagi
Nikmatnya memberi
Kebahagian mereka surga bagi kita
#Pesantrenyatimyamuti
#Pesantrenyatimyamuti
#Pesantrenyatimyamuti
web: www.yamuti.org
fb:Yatim dhuafa yamuti
ig:Yatim_yamuti_pusat